Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dalam kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma'ruf, Direktur Utama PT. CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyelewangan untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
"Mereka diduga secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, kasus korupsi pengadaan BCSS bermula pada 15 April 2016 setelah Bambang Udoyo diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut. Kemudian, selang beberapa bulan pada 16 Juni 2016, tersangka Leni dan Jamal menjabat sebagai Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Bakamla Tahun Anggaran 2016.
"Untuk anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BESS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI," kata dia.
Alex mengatakan anggaran untuk pengadaan BCSS yang teritegrasi dengan BIIS belum dapat dicairkan. Di mana, ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Alex menyebut pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla RI, mengumumkan lelang Pengadaan BCSS yang telah terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.
Sebulan kemudian, PT. CMIT ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT ME hingga Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla
Meski begitu, pada Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan. Meskipun, anggaran Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
Setelah mendapatlan lapiran tersebut, mereka tetap melakulan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara pihak Bakamla RI dan PT. CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan.
"Jadi, negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan," ujar Alex
Sehingga kesepakatan terjadi, pada 18 Oktobee 2016, menghasilkan harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.
"Kontrak pengadaan ditandatangani BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Praselaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu)," kata Alex.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut karena statusnya sebagai anggota TNI AL saat ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Bambang Udoyo sendiri sudah divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bakamla, Perusahaan Suami Inneke Ditetapkan Tersangka Korporasi
-
Buka Lidik Baru Kasus Bakamla, KPK Periksa Pihak Swasta
-
Politisi Golkar Terima Vonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Bakamla
-
Fayakhun Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
-
KPK Periksa Dua Politikus Golkar Terkait Kasus Korupsi Bakamla
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras