Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT. Merial Esa (ME) milik terpidana Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka terkait kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Penetapan status tersangka itu, lantaran perusahaan milik suami aktris Ineke Koesherawati terlibat dalam kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
"Mencermati fakta persidangan, bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Alex menyebut, PT Merial Esa bersama - sama memberikan hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dari fraksi Golkar.
Alex menjelaskan pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) pernah berkomunikasi dengan Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN - Perubahan tahun 2016.
"Jadi, sebagai realisasi commitment fee, Fahmi selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China," tutup Alex.
PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menjadi tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Kemudian, Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
Baca Juga: AHY Akan Sampaikan Pidato Politik, Sekjen Demokrat: 1.000 Kader Hadir
Berita Terkait
-
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
-
Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR
-
Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya