Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Merial Esa (PT ME) Syukhri Gunawan. Syukhri akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Merial Esa.
Selain Syukhri, KPK juga memanggil artis senior Inneke Koesherawati yang juga merupakan istri Fahmi Dharmawansyah. Kemudian tiga pihak swasta Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah, dan Atras Mafazi juga akan dimintai keterangannya hari ini.
"Semua saksi yang kami panggil kami periksa untuk penyidikan PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Belum diketahui siapa yang akan mewakili PT Merial Esa, selaku tersangka korporasi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
PT Merial Esa secara bersama - sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief telah dijerat sebagai tersangka.
Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.
Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintannya tersebut.
Baca Juga: Banyak Kapal Asing Masuk Laut RI, Luhut: Bakamla Banci
Untuk realisasi tersebut, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 bila dirupiahkan mencapai Rp 12 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa Hingga Eks Adik Mendagri
-
Usut Korupsi di Pelindo II, KPK Periksa 2 Saksi untuk Tersangka RJ Lino
-
Pemilihan Pimpinan KPK Diminta Jangan jadi Ajang Balas Dendam
-
Suap Penanganan Perkara di Kejati DKI, Ini 5 Orang yang Terjaring OTT KPK
-
KPK Mau Sambangi Ombudsman Jakarta, Klarifikasi soal Pelesiran Idrus Marham
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana