Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Merial Esa (PT ME) Syukhri Gunawan. Syukhri akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Merial Esa.
Selain Syukhri, KPK juga memanggil artis senior Inneke Koesherawati yang juga merupakan istri Fahmi Dharmawansyah. Kemudian tiga pihak swasta Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah, dan Atras Mafazi juga akan dimintai keterangannya hari ini.
"Semua saksi yang kami panggil kami periksa untuk penyidikan PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Belum diketahui siapa yang akan mewakili PT Merial Esa, selaku tersangka korporasi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
PT Merial Esa secara bersama - sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief telah dijerat sebagai tersangka.
Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.
Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintannya tersebut.
Baca Juga: Banyak Kapal Asing Masuk Laut RI, Luhut: Bakamla Banci
Untuk realisasi tersebut, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 bila dirupiahkan mencapai Rp 12 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa Hingga Eks Adik Mendagri
-
Usut Korupsi di Pelindo II, KPK Periksa 2 Saksi untuk Tersangka RJ Lino
-
Pemilihan Pimpinan KPK Diminta Jangan jadi Ajang Balas Dendam
-
Suap Penanganan Perkara di Kejati DKI, Ini 5 Orang yang Terjaring OTT KPK
-
KPK Mau Sambangi Ombudsman Jakarta, Klarifikasi soal Pelesiran Idrus Marham
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum