Suara.com - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat. Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak perlu ada peraturan tambahan hanya untuk melindungi warga negara.
Ketua MUI Abdullah Jaidi mengatakan bahwa peraturan untuk melindungi seluruh warga negara itu sudah tercantum dalam undang-undang. Karenanya tidak perlu lagi apabila ada peraturan yang mengatur perlindungan ulama dan tokoh masyarakat.
"Saya kira peraturannya sudah ada tidak perlu dibentuk lagi. Sudah ada undang-undangnya," kata Abdullah di Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2019).
Lagipula, menurut Abdullah, melindungi warga negara itu sudah menjadi kewajiban seluruh pihak. Para ulama dan tokoh masyarakat juga tak luput mendapatkan hak untuk dilindungi.
"Baik mereka itu ulama ataupun individual jadi tidak terkecuali, tidak sekedar ulama, setiap warga negara berhak dilindungi dalam kehidupan berbangsa dan negara ini," tandasnya.
Sebelumnya disampaikan, kalau Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bakal mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat.
Ia mengatakan, sebagai wali kota, berkewajiban memberi perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat.
Mahyeldi menegaskan hal tersebut saat hadir dalam Kajian Akbar bersama Ustad Adi Hidayat di GOR Adzkia, Taratak Paneh, Padang, Jumat (26/7) pekan lalu.
Namun, rencana pemkot segera menerbitkan peraturan itu dikecam banyak pihak. Aktivis keberagaman Sudarto misalnya, mengatakan wacana dan inisiatif Wali Kota Padang itu layak ditolak karena berpotensi melahirkan pasal karet dan diskriminatif.
Baca Juga: Soal Perwako Perlindungan Ulama di Padang, Kemenag Anggap Sebagai Inovasi
"Apakah ada ancaman? Ancaman seperti apa dan perlindungan seperti apa? Aturan seperti itu menurut saya justru merendahkan mutu demokrasi dan akal sehat manusia. Saya pribadi menolak," ujar Sudarto saat dihubungi Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).
Sudarto menjelaskan, wacana yang digulirkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu patut didebat karena berpotensi memakan banyak 'korban' melalui pasal-pasal karet dan diskriminatif.
"Semuanya harus dibuat jelas dulu. Perlindungannya seperti apa? Ulama dan tokoh masyarakatnya seperti apa? Aturan hukum harus dirancang sejelas mungkin. Ini definisinya bisa melebar ke mana-mana," kata Sudarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi