Suara.com - Kontroversi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang perlindungan ulama dan tokoh masyarakat yang akan diterbitkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah ditanggapi kementerian agama (Kemenag).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Amin menyatakan tidak mempermasalahkan terbitnya perwakot tersebut. Amin menilai hal tersebut sebagai inovasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Pernyataan Amin itu merujuk kepada inovasi kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang memberi syarat bagi pasangan calon pengantin untuk melakukan tes urine. Karena itu Amin tidak masalah dengan peraturan yang akan segera diterbitkan oleh Mahyeldi.
"Ya silahkan saja lebih bagus itu. Masing-masing berinovasi ya," kata Amin di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).
Perwako tentang perlindungan ulama dan tokoh masyarakat itu kini mendapatkan kritik karena berpotensi menjadi pasal karet dan bentuk diskriminatif.
Menanggapi hal itu, Amin kembali menyerahkan kepada DPRD setempat. Apabila pihak DPRD setempat sepakat dengan peraturan itu, maka tidak ada halangan bagi penerbitan peraturan wali kota tersebut.
"Kalau DPRD menyetujui ya silahkan saja wali kota menjalankannya. Pada prinsipnya silahkan pemerintah daerah berinovasi sesuai dengan keinginan dan keinginan masyarakat," katanya.
Sebelumnya disampaikan, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bakal mempercepat penerbitan Perwakot perlindungan ulama dan tokoh masyarakat. Ia mengatakan, sebagai wali kota, berkewajiban memberi perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat.
Mahyeldi menegaskan hal tersebut saat hadir dalam kajian akbar bersama Ustaz Adi Hidayat di GOR Adzkia, Taratak Paneh, Padang pada Jumat (26/7/2019) pekan lalu. Namun, rencana pemkot untuk segera menerbitkan peraturan itu dikecam banyak pihak.
Baca Juga: Dikecam! Padang Mau Terbitkan Perwako Perlindungan Ulama
Aktivis keberagaman Sudarto misalnya, mengatakan wacana dan inisiatif Wali Kota Padang tersebut layak ditolak karena berpotensi melahirkan pasal karet dan diskriminatif.
"Apakah ada ancaman? Ancaman seperti apa dan perlindungan seperti apa? Aturan seperti itu menurut saya justru merendahkan mutu demokrasi dan akal sehat manusia. Saya pribadi menolak," ujar Sudarto saat dihubungi Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).
Sudarto menjelaskan, wacana yang digulirkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu patut didebat karena berpotensi memakan banyak 'korban' melalui pasal-pasal karet dan diskriminatif.
"Semuanya harus dibuat jelas dulu. Perlindungannya seperti apa? Ulama dan tokoh masyarakatnya seperti apa? Aturan hukum harus dirancang sejelas mungkin. Ini definisinya bisa melebar ke mana-mana," kata Sudarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar