Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).
Andra merupakan penerima suap dari staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam memuluskan proyek tersebut.
Pantauan Suara.com, Andra turun dari ruangan pemeriksaan penyidik KPK, dengan memakai rompi tahanan warna oranye khas KPK dengan tangan terborgol.
Ketika dilobi gedung KPK, Andra hanya menundukan kepalanya tanpa berucap sepatah kata pun kepada awak media, sampai akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Andra ditahan di Rutan KPK cabang K-4 untuk penahanan selama 20 hari pertama.
"Kami tahan AYA (Andra Y Agussalam) di Rutan K-4 untuk 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Untuk diketahui, Andra diduga mendapatkan uang suap 96.700 dolar Singapura dari pihak PT. INTI yang juga sama-sama perusahaan BUMN.
"Imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Dalam pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II.
Baca Juga: Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andra sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sebelumnya KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019) malam, menangkap 4 orang. Namun, dalam proses gelar perkara KPK menetapkan 2 orang tersangka.
Berita Terkait
-
Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
-
Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
-
Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
-
Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
-
Yuk! Tonton Film Subur Itu Jujur, Pemenang ACFFest 2018
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi
-
Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama
-
Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia
-
Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs
-
Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak
-
Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
-
Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan