Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).
Andra merupakan penerima suap dari staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam memuluskan proyek tersebut.
Pantauan Suara.com, Andra turun dari ruangan pemeriksaan penyidik KPK, dengan memakai rompi tahanan warna oranye khas KPK dengan tangan terborgol.
Ketika dilobi gedung KPK, Andra hanya menundukan kepalanya tanpa berucap sepatah kata pun kepada awak media, sampai akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Andra ditahan di Rutan KPK cabang K-4 untuk penahanan selama 20 hari pertama.
"Kami tahan AYA (Andra Y Agussalam) di Rutan K-4 untuk 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Untuk diketahui, Andra diduga mendapatkan uang suap 96.700 dolar Singapura dari pihak PT. INTI yang juga sama-sama perusahaan BUMN.
"Imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Dalam pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II.
Baca Juga: Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andra sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sebelumnya KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019) malam, menangkap 4 orang. Namun, dalam proses gelar perkara KPK menetapkan 2 orang tersangka.
Berita Terkait
-
Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
-
Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
-
Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
-
Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
-
Yuk! Tonton Film Subur Itu Jujur, Pemenang ACFFest 2018
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI