Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim masih terus mengembangkan kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menduga Andra tak sendirian untuk bisa memuluskan proyek BHS kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Dari kecurigaan itu, KPK pun masih menelisik apakah ada pihak lain dari AP II yang diduga terlibat dalam memuluskan proyek tersebut.
"Apaah keputusan itu bisa diambil seorang diri ? (Andra) Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
Menurut Basaria, tim terus mengembangkan dan meminta semua pihak tetap bersabar dengan tim yang masih bekerja dalam penyidikan kasus yang menjerat pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kami simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka. Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," tutup Basaria
Basaria menyampaikan dalam rekontruksi perkara tersebut, Andra turut mengarahkan Marzuki Banung, Executive General Manager, Divisi Airport untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT. INTI.
"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata dia.
Selanjutnya, Andra juga mengarahkan Whisnu Raharjo, Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) agar mempercepat penandatangan kontrak antara PT APP dan PT. INTI.
"Ini agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria
Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
Dari campur tangannya untuk memuluskan proyek BHS ke PT INTI, Andra menerima suap 96.700 dolar Singapura.
"Imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," tutup Basaria.
Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta