Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim masih terus mengembangkan kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menduga Andra tak sendirian untuk bisa memuluskan proyek BHS kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Dari kecurigaan itu, KPK pun masih menelisik apakah ada pihak lain dari AP II yang diduga terlibat dalam memuluskan proyek tersebut.
"Apaah keputusan itu bisa diambil seorang diri ? (Andra) Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
Menurut Basaria, tim terus mengembangkan dan meminta semua pihak tetap bersabar dengan tim yang masih bekerja dalam penyidikan kasus yang menjerat pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kami simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka. Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," tutup Basaria
Basaria menyampaikan dalam rekontruksi perkara tersebut, Andra turut mengarahkan Marzuki Banung, Executive General Manager, Divisi Airport untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT. INTI.
"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata dia.
Selanjutnya, Andra juga mengarahkan Whisnu Raharjo, Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) agar mempercepat penandatangan kontrak antara PT APP dan PT. INTI.
"Ini agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria
Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
Dari campur tangannya untuk memuluskan proyek BHS ke PT INTI, Andra menerima suap 96.700 dolar Singapura.
"Imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," tutup Basaria.
Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini