Suara.com - Sugeng Slamet, pria yang dibui karena memperkosa putrinya sendiri, diserang teman-teman satu selnya setelah mendekam di tahanan.
Seperti dikutip World of Buzz, Jumat (2/8/2019), Sugeng dibui gara-gara memperkosa putrinya sendiri sejak berusia 16 tahun selama empat tahun pada 2015. Kini, usia putrinya: 20 tahun.
Penangkapan Sugeng berawal ketika dia menyewa kamar untuk melakukan perbuatan bejatnya. Beruntung, korban kabur dan melaporkan ayahnya itu ke polisi. Sugeng pun ditangkap dan ditahan.
Dalam tahanan polisi, Sugeng mengaku memperkosa korban sebagai pelampiasan hasrat usai menonton film porno. Sugeng memiliki 4 mantan istri.
Nah, ketika berada di tahanan, Sugeng menyadari bahwa teman-teman satu selnya telah mengetahui alasan kejahatan dirinya dibui.
Di dalam tahanan tersebut, ada beberapa orang yang ditangkap karena mencuri sepeda motor dan merampok.
Namun, semua tahanan sepakat bahwa tidak ada seorang pun di bui seburuk pria yang memperkosa putrinya sendiri.
Mereka pun kompak mengkormas Sugeng di antara jam-jam inspeksi dari petugas kepolisian.
"Baru Selasa malam dia dimasukkan ke sel di Markas Kepolisian Resor Lumajang, tapi paginya dia sudah bonyok," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban seperti dikutip SUARA.com dari World of Buzz.
Baca Juga: Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung
Sejak serangan itu, Sugeng telah dipindahkan ke sel tahanan tunggal.
Seperti diketahui, korban telah dicabuli Sugeng, ayah kandungnya sejak masih berusia 16 tahun. Bahkan, aksi lucah Sugeng kepada buah hatinya itu sudah dilakukan sebanyak 50 kali.
Kelakuan bejat sang ayah terbongkar setelah Bunga berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Pronojiwo.
"Aksi bejat sang ayah dilakukan pada korban (anak kandungnya) sejak umur 16 tahun. Saat ini umur korban 19 tahun," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (31/7/2019).
Setelah kasus ini terungkap, Sugeng ternyata sudah memiliki 5 istri. Kebanyakan istrinya itu bekerja di luar negeri sebagai TKI. Bunga sendiri merupakan anak dari istri kedua Sugeng.
Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung
-
Tak Puas Punya 5 Istri, Sugeng Cabuli Anak dari Istri Kedua Selama 4 Tahun
-
Bejat, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Selama Empat Tahun
-
Mati Bohongan di Pesantren, Polisi Usut Kasus Robi Anjal
-
Minta Maaf karena Pura-pura Mati, Robi Cium Tangan Pengasuh Ponpes
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!