- Tiga pelaku berinisial D, M, dan H ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Palmerah, Jakarta.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi yang melakukan razia untuk mengintimidasi serta merampas barang berharga korban.
- Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak enam kali di lokasi.
Suara.com - Polisi menciduk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
Wakapolsek Palmerah, AKP Imam mengatakan, dalam aksinya para pelaku mencegat korban yang sedang melintas. Pelaku kemudian mengintimidasi seolah-olah membawa senjata tajam.
"Biasanya dia melakukan aksi di TKP yaitu Jalan K.S. Tubun dan Jalan S. Parman," ujar Imam di Polsek Palmerah, Senin (25/5/2026).
Adapun, ketiga pelaku berinisial D, M, dan H. Ketiganya secara sengaja memepet kendaraan korban seolah melakukan razia tindak pidana.
Pelaku kemudian menuduh korban membawa narkotika atau obat-obatan yang masuk dalam golongan G.
Saat korban telah merasa terintimidasi, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya. Seolah-olah tindak pidana yang dilakukan korban tidak dilanjutkan.
Namun, dalam aksinya korban tidak membekali diri dengan kartu tanda anggota (KTA) palsu. Korban hanya mengandalkan gertakan untuk menakut-nakuti korban.
"Tidak (bawa KTA). Dia hanya ngancam aja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dan dia bawa senjata, padahal dia tidak," jelas Imam.
Dari hasil pemeriksaan, Imam menyampaikan, ketiga pelaku sudah kerap beraksi dengan modus serupa dengan total enam kali di kawasan Palmerah.Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan penjahat kambuhan.
Baca Juga: Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
Kepada penyidik, ketiga bandit ini melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus