Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda menyebut Ijtimak Ulama adalah pecundang. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) pun membalas, Abu Janda sampah masyarakat.
Kronologisnya, Permadi Arya alias Abu Janda mengatakan jika dirinya tidak mengakui para ulama yang tergabung dalam Ijtimak Ulama IV, menyusul salah satu hasil putusan mereka yang menolak pemerintahan terpilih karena menilai kekuasaannya diperoleh dengan Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.
Lewat akun Twitter @permadiaktivis, Abu Janda menyebut orang yqng berada di balik putusan Ijtimak Ulama IV merupakan para pecundang yang gagal move on lantaran kalah Pilpres 2019.
"Alhamdulillah saya juga tidak akui kalian ulama kok. Di mata saya kalian tak lebih dari sekumpulan pecundang yang gagal move on kalah pilpres, sakit hati gagal move on HTI dibubarkan. Cuma manusia kurang 2 ons (otaknya) yang anggap kalian ini ulama cuk," tulis Abu Janda seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/8/2019).
Terkait dengan hal itu PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang turut serta dalam Ijtimak Ulama IV angkat bicara. Ketua GNPF Yusuf Martak berujar dirinya ogah menanggapi orang seperti Abu Janda.
"Sampah masyarakat tidak perlu di tanggapi," ujar Yusuf kepada Suara.com, Rabu (7/8/2019).
Hal senada juga dikatakan Ketua PA 212 Slamet Maarif yang tak mau berkomentar banyak atasan pernyataan Abu Janda melalui akun Twitter pribadinya.
"Kalau dia nggak usah ditanggapi, mubazir. Yang waras ngalah saja," kata Slamet kepada Suara.com.
Slamet juga mengaku bahwa PA 212 tidak ajan menggubris lebih lanjut pernyataan Abu Janda itu baik dengan laporan ke polisi maupun tunturan permintaan maaf.
Baca Juga: Jubir Prabowo Bicara Soal Ijtimak Ulama, Ferdinand Beri Sindiran Menohok
"Males tanggepi die. Buang-buang waktu saja," tandas Slamet.
Seperti diketahui, Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak.
Sebelum membacakan putusan tersebut, Yusuf Martak lebih dahulu membacakan beberapa poin pertimbangan yang menjadi dasar delapan putusan hasil Ijtimak Ulama dan Tokoh ke-IV.
Setidaknya ada empat poin pertimbangan yang menjadi dasar Ijtima Ulamak IV menghasilkan delapan poin putusannya.
Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtimak Ulama IV:
Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulamak dan Tokoh ke-IV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!