Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai usulan pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang berlebihan. Selain memikirkan soal efisiensi, JK juga menyebut kalau tugas MPR tidak berat sampai harus dipimpin 10 orang.
JK mengatakan usulan itu disampaikan agar partai politik memiliki satu perwakilan pada pimpinan MPR. JK menganggap kalau MPR dipimpin oleh 10 orang, malah akan menghilangkan esensi daripada efisiensi.
"Kalau mau rapat pimpinan 10 orang lama pasti. Berarti semua partai ingin ada ketuanya lah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pimpinan MPR saat ini berjumlah 8 orang. Akan tetapi, direvisi menjadi UU MD3 Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur jumah pimpinan MPR pada 2019-2024 menjadi 5 orang.
"Bukan hanya soal efisiensi, bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya kalau 10 orang. Apalagi kan MPR tidak selalu bersidang. Jadi, dulu kan cuman 3 masa jadi 10," kata JK.
Dengan demikian, JK menganggap kalau usulan itu berlebihan. Terlebih menurutnya agenda tugas MPR dalam satu kali jabatannya juga tidak terlalu banyak.
"Berlebihan buat saya. Kan tugas MPR kan tidak banyak," katanya.
Untuk diketahui, usul pimpinan MPR menjadi 10 orang kali pertama dinyatakan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ia menilai jumlah tersebut untuk mengakomodasi semua fraksi terlebih untuk mencegah adanya perebutan kursi pimpinan MPR yang sekarang slotnya hanya 5 kursi dan harus kembali dibagi dengan DPD RI.
Baca Juga: Partai Politik Rebutan Kursi Pimpinan MPR, Menkumham: Jangan Ada Voting
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Berita Terkait
-
2 Hari Menjabat Langsung Kena Masalah, JK ke Dirut PLN: Cobaan Awal
-
Partai Politik Rebutan Kursi Pimpinan MPR, Menkumham: Jangan Ada Voting
-
Tolak Usulan 10 Pimpinan MPR, Nasdem: Jangan Ubah UU karena Hasil Pemilu
-
Akhirnya, PAN Setuju dengan Paket Pimpinan MPR Koalisi Jokowi
-
Pulang Kampung,Wapres JK Akan Serahkan Hewan Kurban Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap