Suara.com - Perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (9/9/2019). Mobil yang melanggar, bakal disemprit.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap seperti dikutip Suara.com, Senin (9/9/2019):
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan selama aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu, pihak kepolisian akan menempatkan personilnya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
“Proses penindakan terhadap atau pengawasan secara tepat kita laksanakan mulai tanggal 9 (September),” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personil karena ruas jalan yang terkena aturan ini juga bertambah. Jumlah polisi yang bertugas disebut Yusuf mencapai 750 personil.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku, Pelanggar Bisa Dihukum Penjara
“Ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 Jadi totalnya adalah 750,” jelas Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan selama masa uji coba, aturan Gage telah meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di jalan. Sebelum perluasan, kata Syafrin, kecepatan rata-rata adalah 25,56 km/jam. Namun setelah aturan tersebut, kecepatan meningkat menjadi 28,03 km/jam.
“Demikian pula halnya dengan waktu tempuh, waktu tempuh ini peningkatannya cukup signifikan semula adalah 16,52 detik kecepatan rata-ratanya waktu tempuhnya kemudian meningkat menjadi 14,91 detik 14 menit 91 detik,” kata Syafrin.
Sesuai dengan aturan yang telah berlaku, pada Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, maka pelanggar akan terkena denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku, Pelanggar Bisa Dihukum Penjara
-
Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini, Pelanggar akan Ditilang
-
Dinas Lain Akan Ikuti Program Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi
-
Belajar Demokrasi di Indonesia, Legislator Bhutan Kunjungi DPRD DKI Jakarta
-
Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan, Kadishub DKI Ikut Investigasi Tempat Parkir
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global