Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman, yang dituding memprovokasi kerusuhan di Papua.
Namun, sejumlah pihak menilai permintaan pencabutan paspor tersebut bisa memantik masalah baru. Salah satu yang disampaikan Executive Director of SAFEnet, Damar Juniarto.
Via akun Twitter @DamarJuniarto, Damar berkicau pencabutan paspor Veronica Koman ada aturannya. Dia menyebut pasal 35 Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.
"Terkait upaya mencabut Paspor VK, ternyata pencabutan paspor itu ada aturannya. Di luar dari yang disebut dalam pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dapat dinyatakan sebagai perbuatan sewenang-wenang. Catat ya!" cuit Damar Juniarto.
Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, bahwa pencabutan paspor biasa dalam dilakukan dalam hal sebagai berikut:
1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.
4. Masa berlakunya habis.
Baca Juga: 7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
5. Pemegangnya meninggal dunia.
6. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
7. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor polisi.
8. Pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
Pun politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat mengingatkan. Dia meminta polisi berhati-hati, pencabutan paspor bisa membuat orang hidup tanpa negara dan melanggar hak asasi manusia.
"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan sesorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," cuit Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik.
Berita Terkait
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
-
Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya
-
Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
-
Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek