Suara.com - “Aparat kepolisian itu Orwellian. Memainkan bahasa untuk mengaburkan represifitas, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah ‘pengamanan’, yang ada ‘penangkapan’” kata Veronica Koman, awal Desember 2018.
Saat itu, Veronica diminta Jubi.co.id—media massa daring berbasis di Papua—meminta pendapatnya soal kasus-kasus penangkapan para demonstran di Papua yang selalu disebut aparat keamanan sebagai ‘pengamanan’.
Veronica Koman, sering dipanggil Vero, kini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya tiga delik disangkakan kepadanya: UU ITE, Pasal 160 KUHP soal penghasutan, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kali ini polisi tidak pakai eufemisme atau penghalusan bahasa. Veronica dituding provokator, ditetapkan buron, dan polisi meminta bantuan Interpol untuk menemukannya di luar negeri. Terakhir, akun rekening banknya terancam diblokir, paspornya mau dicabut.
Tiba-tiba seorang Vero dianggap berbahaya bagi Jakarta.
Saat Jubi.co.id maupun Suara.com meminta tanggapan atas status hukum terbarunya itu, pengacara publik muda perempuan ini memilih diam. Telepon dari Suara.com pun ditolak, tak seperti biasanya.
Pembela HAM alih-alih provokator
Vero ditetapkan menjadi tersangka pada 4 September 2019, beberapa hari setelah delapan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditahan atas dugaan makar.
Perempuan muda itu menjadi orang non-Papua kedua setelah Paulus Surya Anta Ginting, koordinator Free West Papua, yang dijadikan tersangka makar terkait masalah Papua.
Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Veronica dituduh menyebarkan hoaks melalui akun media sosial pribadi dan memprovokasi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus 2019.
“VK adalah orang yang aktif membuat provokasi, di dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks, dan provokasi,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat gelar perkara, Rabu (4/9) pekan lalu.
Di antara bukti yang mendasari keputusan penyidik Polda Jatim menjadi Vero sebagai tersangka adalah cuitan di akun twitter @VeronicaKoman. Luki menyebut, twit Veronica memuat provokasi dan informasi yang tidak benar.
Amnesty International Indonesia, Rabu (4/9), menganggap tindakan Polda Jatim mempersangkakan Koman justru memutasi masalah yang sebenarnya bersumber dari ujaran rasial dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.
Penetapan Vero sebagai tersangka juga dinilai mengaburkan masalah yang memicu gelombang unjukrasa antirasisme, yaitu kebijakan Polda Jatim menggunakan kekuatan berlebihan di asrama mahasiswa Papua.
Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, polisi semestinya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Elit Politik Papua Gugat UU Otonomi Khusus, Mau Bikin Partai Lokal
-
Bukan 1 Tapi 2 Karung Isi Ular Dilempar ke Asrama Mahasiswa Papua
-
Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror
-
Ini Ciri Pelempar Ular Piton ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?