"Hak atas kewarganegaraan adalah pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Itu kenapa Arendt menyebut hak ini sebagai "the right to have rights". Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius," kicau Rachland Nashidik.
"Pelanggaran pada hak atas kewarganegaraan yang mengakibatkan statelessness adalah salah satu ciri totalitarian rejim Orde Baru. Presiden Abdurrahman Wahid telah memperbaiki kesalahan ini dengan menerbitkan Inpres pemulihan hak kewarganegaraan pada orang-orang Indonesia di Eropa," tuit Rachland Nashidik.
Sekadar informasi, Polda Jatim telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman yang dituding menjadi provakator kerusuhan di Papua lewat penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, surat pencekalan dan pencabutan paspor itu sudah dilayangkan penyidik ke pihak Imigrasi.
"Kami buat surat cekal dan pencabutan paspor ke imigrasi tehadap tersangka Vero (Veronica Koman)," kata Luki di Mapolda Jatim , Sabtu (7/9/2019).
Selain itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah VK di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Luki menyatakan, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menangkap Veronica yang diketahui hingga kini berada di luar negeri.
"Kami berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol," kata dia.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.
Baca Juga: 7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.
Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.
Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
-
Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya
-
Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
-
Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli