Kemudian, penyelesaian hukum atas tindakan penembakan mati terhadap Michael Kareth di Abepura 1 September.
Khusus bagi tuduhan makar yang diarahkan kepada Buchtar Tabuni, dan Agus Kossay di Jayapura maupun Sayang Mandabayan di Manokwari, hendaknya diklarifikasi secara cermat dari sisi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2017.
Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu menunjuk segera tokoh kunci yang ditugaskan mempersiapkan penyelenggaraan dialog konstruktif antara rakyat Papua dengan pemerintah Indonesia.
Itu, kata dia, demi membangun perdamaian dan jalan menuju penyelesaian akar masalah utama yaitu pelanggaran HAM, dan perbedaan pemahaman mengenai sejarah politik sebagaimana diakui dalam konsideran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sebab mekanisme penyelesaiannya secara hukum sudah diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua yang diubah dan diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2008,” ujarnya.
Sementara salah satu hal yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama 61 tokoh tersebut adalah pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026