Kemudian, penyelesaian hukum atas tindakan penembakan mati terhadap Michael Kareth di Abepura 1 September.
Khusus bagi tuduhan makar yang diarahkan kepada Buchtar Tabuni, dan Agus Kossay di Jayapura maupun Sayang Mandabayan di Manokwari, hendaknya diklarifikasi secara cermat dari sisi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2017.
Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu menunjuk segera tokoh kunci yang ditugaskan mempersiapkan penyelenggaraan dialog konstruktif antara rakyat Papua dengan pemerintah Indonesia.
Itu, kata dia, demi membangun perdamaian dan jalan menuju penyelesaian akar masalah utama yaitu pelanggaran HAM, dan perbedaan pemahaman mengenai sejarah politik sebagaimana diakui dalam konsideran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sebab mekanisme penyelesaiannya secara hukum sudah diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua yang diubah dan diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2008,” ujarnya.
Sementara salah satu hal yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama 61 tokoh tersebut adalah pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid