News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan sistem Bank Jambi dengan kerugian nasabah mencapai Rp144,82 miliar pada tahun 2026.
  • Tiga tersangka memfasilitasi warga negara Bulgaria dengan menyediakan rekening serta akun kripto untuk menampung dana hasil kejahatan.
  • Polisi berhasil membekukan aset senilai Rp18,94 miliar serta terus melakukan penyidikan mendalam untuk menangkap pelaku utama di luar negeri.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Akibat pembobolan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp144,82 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melalui Subdit Siber mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto.

Puluhan rekening tersebut nantinya digunakan oleh pelaku utama, yang merupakan warga negara Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Ilustrasi kripto. (Dok: Upbit)

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," imbuhnya.

Taufik menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Kasus ini, lanjut Taufik, merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan.

Baca Juga: Tren Tokenisasi Aset Global Menguat, RWA Jadi Motor Pertumbuhan Industri Kripto

Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing.

“Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ucap Taufik.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti digital berupa data transaksi elektronik dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Load More