Suara.com - MA (21) diringkus polisi lantaran aksi nekatnya yang mencuri sepeda motor milik tetangganya. Pemuda pengagguran tersebut melakukan aksinya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Selatan Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (6/9/2019) pekan lalu. Saat itu, korban yang bernama Oky (24) sedang memarkirkan kuda besinya di depan gang rumahnya.
Korban baru menyadari jika sepeda motornya dicuri MA pada saat hendak pergi ke pasar. Hanya saja, aksi MA sempat diketahui oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
"Jadi aksi pelaku ini ternyata dilihat oleh seorang warga atau saksi tapi dia (Saksi) tak tahu kalau motor itu hasil curian," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Korban lantas membuat laporan ke pihak kepolisian atas kejadian tersebut. Esoknya, Oky menderangat kabar dari saksi yang melihat gerak-gerik MA kala itu.
"Korban mengonfirmasikan kepada kami yang kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku," sambungnya.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama saat korban membuat laporan. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu