Suara.com - Penghulu gadungan berinisial IL ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Warga di Kecamatan Johan Pahlawan, itu diduga melakukan tindakan poliandri, atau menikahkan istri orang lain dengan pria lainnya pada, Jumat (13/9) kemarin.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal mengatakan kasus ini terungkap setelah terduga penghulu gadungan tersebut melakukan memimpin pernikahan secara liar.
Pernikahan secara tidak sah dan diduga dilakukan oleh seorang penghulu gadungan terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Selasa (10/9) lalu.
"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makanya kasus tersebut kita serahkan ke polisi," kata Teungku Safrizal seperti diberitakan Antara, di Meulaboh, Aceh, Sabtu (14/9/2019).
Teungku Safrizal menuturan, pernikahan tersebut dilangsungkan pada sebuah rumah warga di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.
Ia menuturlan, perempuan yang sudah dinikahkan oleh pria berinisial IY tersebut merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih berada dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Ini kan istri orang lain, mengapa bisa dinikahkan begitu saja oleh penghulu liar ini," katanya menambahkan.
Pernikahan tersebut, kata Sagfrizal, juga tidak sah secara agama Islam maupun secara hukum negara, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perempuan yang sudah dinikahkan tersebut masih istri sah dari orang lain, karena belum pernah diceraikan oleh suaminya.
Penghulu liar tersebut juga berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, dan menjadi pasangan suami istri di atas selembar surat biasa yang turut ditandatangani dua orang saksi.
Baca Juga: Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Pihaknya berharap kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
Kini kasus tersebut sudah dalam penyelidikan kepolisian di Mapolsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana