Suara.com - Penghulu gadungan berinisial IL ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Warga di Kecamatan Johan Pahlawan, itu diduga melakukan tindakan poliandri, atau menikahkan istri orang lain dengan pria lainnya pada, Jumat (13/9) kemarin.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal mengatakan kasus ini terungkap setelah terduga penghulu gadungan tersebut melakukan memimpin pernikahan secara liar.
Pernikahan secara tidak sah dan diduga dilakukan oleh seorang penghulu gadungan terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Selasa (10/9) lalu.
"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makanya kasus tersebut kita serahkan ke polisi," kata Teungku Safrizal seperti diberitakan Antara, di Meulaboh, Aceh, Sabtu (14/9/2019).
Teungku Safrizal menuturan, pernikahan tersebut dilangsungkan pada sebuah rumah warga di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.
Ia menuturlan, perempuan yang sudah dinikahkan oleh pria berinisial IY tersebut merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih berada dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Ini kan istri orang lain, mengapa bisa dinikahkan begitu saja oleh penghulu liar ini," katanya menambahkan.
Pernikahan tersebut, kata Sagfrizal, juga tidak sah secara agama Islam maupun secara hukum negara, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perempuan yang sudah dinikahkan tersebut masih istri sah dari orang lain, karena belum pernah diceraikan oleh suaminya.
Penghulu liar tersebut juga berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, dan menjadi pasangan suami istri di atas selembar surat biasa yang turut ditandatangani dua orang saksi.
Baca Juga: Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Pihaknya berharap kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
Kini kasus tersebut sudah dalam penyelidikan kepolisian di Mapolsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK