Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setuju," kata para anggota DPR.
Catatan Gerindra dan PKS, serta sikap Demokrat
Fraksi Partai Gerindra dan PKS di DPR RI memberikan catatan dalam pembahasan revisi UU UU nomor 30 tahun 2002 yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (16/7/2019) malam.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan soal dua poin yang menjadi catatan terkait RUU KPK.
Menurutnya, poin pertama yang dicatat adalah soal dewan pengawas KPK. Fraksi Gerindra meminta agar keberadaan dewan pengawas harus memberikan andil untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: DPR Rencana Sahkan Revisi UU KPK Siang Ini
"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia.
Ledia menyebutkan, pemilihan Dewas KPK juga harus melalui prosedur sebagaimana penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel).
Poin kedua yang dicatat adalah terkait penyadapan.
Ledia meminta agar proses penyadapan di KPK hanya dengan pengajun pemberitahuan tertulis dan bukan menunggu izin dari dewan pengawas.
"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait dewan pengawas. Sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka di rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (16/9/2019) besok.
Berita Terkait
-
DPR Rencana Sahkan Revisi UU KPK Siang Ini
-
Baleg: Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU KPK Dibawa ke Paripurna
-
KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda di Kasus Suap Mesin Pesawat
-
Kemarin Irjen Firli Sah Jadi Ketua KPK, Hari Ini Water Canon Siaga di KPK
-
Kasus Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur PT Excellindo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra