Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300.
Selain Silaban, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia, Agus Priyanto dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina.
Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/9/2019).
Lembaga antiraswah itu juga memanggil CEO PT ISS Indonesia, selaku mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan.
Elisa juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Diketahui, Emirsyah juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah dijerat bersama Soetikno merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode.
Berita Terkait
-
Kemarin Irjen Firli Sah Jadi Ketua KPK, Hari Ini Water Canon Siaga di KPK
-
Kasus Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur PT Excellindo
-
KPK Dikebiri, Malam Ini Pegawai KPK Akan Lakukan Pemakaman KPK
-
DPR Tetapkan Lima Calon Pimpinan KPK
-
Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?