Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus Kivlan Zen atas penguasaan senjata api ilegal yang diduga untuk digunakan dalam unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kasus ini juga terkait kerusuhan 22 Mei.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembacaan eksepsi oleh Kivlan Zen karena ia mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya.
"Iya hari ini mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, Kamis (3/10/2019).
"Nanti ada pembacaan eksepsi dalam sidang sekalian persetujuan hakim bagaimana jaksa Divisi Pembinaan Hukum Polri (Binkum) boleh ikut sidang atau tidak," ujar Tonin.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut mengikuti sidang lanjutan pada hari ini.
Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan sidang eksepsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi