Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus Kivlan Zen atas penguasaan senjata api ilegal yang diduga untuk digunakan dalam unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kasus ini juga terkait kerusuhan 22 Mei.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembacaan eksepsi oleh Kivlan Zen karena ia mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya.
"Iya hari ini mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, Kamis (3/10/2019).
"Nanti ada pembacaan eksepsi dalam sidang sekalian persetujuan hakim bagaimana jaksa Divisi Pembinaan Hukum Polri (Binkum) boleh ikut sidang atau tidak," ujar Tonin.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut mengikuti sidang lanjutan pada hari ini.
Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan sidang eksepsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama