News / Nasional
Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:02 WIB
Pasangan selingkuhan saat menjalani rekonstruksi kasus rencana pembunuhan terhadap VT. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Load More