Suara.com - YL (40), ternyata tipu habis lelaki selingkuhannya, BHS (33) setelah bersekongkol hendak membunuh VT, yang tak lain adalah suami YL. Keduanya merencanakan aksi pembunuhan terhadap VT dengan cara menggunakan racun sianda dan menyewa pembunuh bayaran.
Terungkapnya kasus ini, YL dan kekasih gelapnya itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, meski korban selamat, keduanya tetap dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya untuk pembunuhan berencana 20 tahun atau seumur hidup karena ini percobaan (pembunuhan). Intinya kami ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Budhi menerangkan, ide untuk menghabisi nyawa VT diinisiasi oleh kedua tersangka. Selain motif cemburu lantaran VT memunyai selingkuhan, YL dan BHS juga hendak menguasai harta VT.
"Mereka berunding berdua, YL dan BHS terkait rencana pembunuhannya," sambungnya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari racun sianida, jarum suntik, dan pisau. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diberikan YL kepada BHS.
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu HER dan BK, dua eksekutor yang gagal membunuh VT. Kedua pembunuh bayaran itu saat kini berstatus buronan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!