Suara.com - YL (40), ternyata tipu habis lelaki selingkuhannya, BHS (33) setelah bersekongkol hendak membunuh VT, yang tak lain adalah suami YL. Keduanya merencanakan aksi pembunuhan terhadap VT dengan cara menggunakan racun sianda dan menyewa pembunuh bayaran.
Terungkapnya kasus ini, YL dan kekasih gelapnya itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, meski korban selamat, keduanya tetap dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya untuk pembunuhan berencana 20 tahun atau seumur hidup karena ini percobaan (pembunuhan). Intinya kami ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Budhi menerangkan, ide untuk menghabisi nyawa VT diinisiasi oleh kedua tersangka. Selain motif cemburu lantaran VT memunyai selingkuhan, YL dan BHS juga hendak menguasai harta VT.
"Mereka berunding berdua, YL dan BHS terkait rencana pembunuhannya," sambungnya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari racun sianida, jarum suntik, dan pisau. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diberikan YL kepada BHS.
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu HER dan BK, dua eksekutor yang gagal membunuh VT. Kedua pembunuh bayaran itu saat kini berstatus buronan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?