Suara.com - YL (40), ternyata tipu habis lelaki selingkuhannya, BHS (33) setelah bersekongkol hendak membunuh VT, yang tak lain adalah suami YL. Keduanya merencanakan aksi pembunuhan terhadap VT dengan cara menggunakan racun sianda dan menyewa pembunuh bayaran.
Terungkapnya kasus ini, YL dan kekasih gelapnya itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, meski korban selamat, keduanya tetap dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya untuk pembunuhan berencana 20 tahun atau seumur hidup karena ini percobaan (pembunuhan). Intinya kami ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Budhi menerangkan, ide untuk menghabisi nyawa VT diinisiasi oleh kedua tersangka. Selain motif cemburu lantaran VT memunyai selingkuhan, YL dan BHS juga hendak menguasai harta VT.
"Mereka berunding berdua, YL dan BHS terkait rencana pembunuhannya," sambungnya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari racun sianida, jarum suntik, dan pisau. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diberikan YL kepada BHS.
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu HER dan BK, dua eksekutor yang gagal membunuh VT. Kedua pembunuh bayaran itu saat kini berstatus buronan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'