Suara.com - Aplikasi Tinder mungkin sangat moncer untuk pengguna menemukan teman kencan atau pacar. Tapi di tangan pekerja seks komersial (PSK) Indonesia, aplikasi ini memiliki kegunaan lain.
Melalui aplikasi jejaring teman kencan itu, mereka bisa mendapatkan pelanggan tanpa harus beranjak dari kediamannya, demikian dilaporkan oleh South China Morning Post (SCMP), Minggu (6/10/2019).
Sudah menjadi rahasia, tak jarang solo traveler mencari 'teman' melalui aplikasi kencan.
Nyatanya, Tinder muncul dengan fitur bernama Tinder Passpor yang memudahkan para turis untuk mencari kencan di lokasi destinasi mereka, bahkan ini sebelum mereka tiba di sana.
Dengan bantuan Tinder dan aplikasi kencan lainnya, jauh lebih mudah bagi wisatawan dan pekerja seks untuk berkomunikasi dan menegosiasikan ketentuan transaksi mereka.
PSK bahkan tidak perlu mencari klien di klub malam atau di jalanan. Salah satu PSK yang merasa terbantu dengan pengguna aplikasi ini adalah Dewi, bukan nama asli.
"Setiap malam, saya harus menyogok begitu banyak orang hanya supaya bisa menunggu pelanggan potensial di klub malam itu, mulai dari penjaga, sekuriti, bahkan orang-orang dari desa," kata Dewi seperti dikutip SCMP.
"Dulu saya punya mucikari, dan harus membayarnya juga. Pada akhirnya, saya tidak bisa menyimpan uang banyak. Tetapi ini bukan tentang uang. Saya selalu takut bahwa polisi akan menangkap saya di jalan dan menjebloskan saya ke penjara.” terang Dewi.
Saat ini, dia hanya perlu mengakses Tinder untuk menemukan pelanggan.
Baca Juga: Sarkem Kebakaran, PSK Lari Keluar Kamar, Pakai Baju Seadanya
“Saya mengakses semua orang. Dalam minggu terakhir saja, saya memiliki 18 klien, semuanya melalui Tinder. Saya mengenakan biaya berbeda untuk setiap klien, tetapi biasanya antara Rp 1,5 juta rupiah hingga Rp 3 juta untuk sesi singkat.”
Selain kenyamanan yang dibawa aplikasi, Dewi mengatakan itu juga menyediakan anonimitas. Identitas aslinya pun aman.
"Rasanya lebih aman daripada berada di luar sana, di bar atau di jalan," jelasnya. “Setidaknya di sini tidak ada polisi yang mengawasiku. Saya juga bisa memilih klien saya sendiri, dan saya bisa mengajukan pertanyaan sebanyak yang saya suka sebelum saya mengambil pekerjaan itu. Saya bisa melakukannya dari mana saja.”
Walaupun prostitusi secara teknis ilegal dan dapat dipenjara hingga 1 tahun dan 4 bulan di Indonesia, undang-undang di bawah 'kejahatan terhadap kesusilaan dan moralitas' biasanya berlaku untuk pengadaan barang.
Penegakan hukum setempat telah aktif merazia dan menutup rumah bordil besar. Diketahui, 122 rumah bordil di seluruh negeri ditutup sejak 2013.
Seorang turis Bali dari Jerman bernama Ben mengatakan dia membeli langganan Tinder Plus pada tahun 2018 terutama. Alasannya karena fitur "Tinder Passport".
Berita Terkait
-
Dibooking Turis Arab ke Hotel, Natalia Justru Terseret Kasus Sabu
-
Unggah Foto Berenang di Bali, Lee Min Ho Bikin Penggemar Salah Fokus
-
ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua
-
Kepleset di Kamar Mandi, Pemain PSIM Yogyakarta Dirawat di Rumah Sakit
-
Pertimbangkan Situasi Politik, Laga PSIS Vs Bali United Resmi Ditunda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!