Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi usulan DPRD Jakarta terkait menaikkan pajak hiburan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disebut bisa saja dilakukan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya akan mengkaji keiningan DPRD itu. Pajak hiburan yang sekarang sebesar 25 persen bisa dinaikkan menjadi 40 persen melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikkan) melalui mekanisme perubahan perda," ujar Faisal kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Untuk mewujudkannya, Faisal menyebut perlu pembahasan lebih lanjut. Karena itu Faisal akan mengajak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk usulan itu.
"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," ujar Faisal.
Sebelumnya, Fraksi PAN DPRD Jakarta mengusulkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikkan pajak hiburan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PAN DPRD Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan seharusnya Pemprov DKI bisa menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya pengawasan terhadap wajib pajak khususnya bidang hiburan perlu ditingkatkan.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ujar Lukmanul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, perkembangan bisnis hiburan di Jakarta meningkat sangat pesat. Karena itu pembayaran pajak sektor tersebut harus ditingkatkan.
Baca Juga: Klaim Murah, Anies Resmikan Bioskop Rakyat Pertama di Jakarta
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Lukmanul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel