Suara.com - Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019) malam. Novel diperiksa penyidik sebagai saksi sekitar tujuh jam.
Novel diperiksa sebagai saksi sejak pukul 15.30 hingga 21.30 WIB. Total, Novel dicecar 33 pertanyaan ihwal kejadian yang merundung Ninoy.
"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan. Jadi, terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30, dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," kata kuasa hukum Novel, Krist Ibdu di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
Krist menyebut, Novel tak berada di Masjid Al-Falah saat peristiwa penganiayaan terjadi. Hanya saja, ia tak menampik jika Novel kerap berada di masjid tersebut lataran sering berkegiatan.
"Jadi memang terbiasa mondar mandir dan berada bahkan mengisi rutin kegiatan ceramah baik itu ramadan, jumatan, maupun pengajian rutin dan lain sebagainya. Jadi, Masjid Al-Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," kata dia.
Untuk itu, ia berharap agar kepolisian memperoleh informasi terkait sosok habib yang disebut oleh Ninoy. Pasalnya, ia menampik jika ada sosok habib saat kejadian berlangsung.
"Kita harapkan penyidik sudah jelas mendapat info dari Novel bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," imbuh Krist.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Baca Juga: Munarman Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan