Suara.com - Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019) malam. Novel diperiksa penyidik sebagai saksi sekitar tujuh jam.
Novel diperiksa sebagai saksi sejak pukul 15.30 hingga 21.30 WIB. Total, Novel dicecar 33 pertanyaan ihwal kejadian yang merundung Ninoy.
"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan. Jadi, terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30, dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," kata kuasa hukum Novel, Krist Ibdu di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
Krist menyebut, Novel tak berada di Masjid Al-Falah saat peristiwa penganiayaan terjadi. Hanya saja, ia tak menampik jika Novel kerap berada di masjid tersebut lataran sering berkegiatan.
"Jadi memang terbiasa mondar mandir dan berada bahkan mengisi rutin kegiatan ceramah baik itu ramadan, jumatan, maupun pengajian rutin dan lain sebagainya. Jadi, Masjid Al-Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," kata dia.
Untuk itu, ia berharap agar kepolisian memperoleh informasi terkait sosok habib yang disebut oleh Ninoy. Pasalnya, ia menampik jika ada sosok habib saat kejadian berlangsung.
"Kita harapkan penyidik sudah jelas mendapat info dari Novel bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," imbuh Krist.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Baca Juga: Munarman Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen
-
FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar