Suara.com - Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019) malam. Novel diperiksa penyidik sebagai saksi sekitar tujuh jam.
Novel diperiksa sebagai saksi sejak pukul 15.30 hingga 21.30 WIB. Total, Novel dicecar 33 pertanyaan ihwal kejadian yang merundung Ninoy.
"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan. Jadi, terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30, dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," kata kuasa hukum Novel, Krist Ibdu di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
Krist menyebut, Novel tak berada di Masjid Al-Falah saat peristiwa penganiayaan terjadi. Hanya saja, ia tak menampik jika Novel kerap berada di masjid tersebut lataran sering berkegiatan.
"Jadi memang terbiasa mondar mandir dan berada bahkan mengisi rutin kegiatan ceramah baik itu ramadan, jumatan, maupun pengajian rutin dan lain sebagainya. Jadi, Masjid Al-Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," kata dia.
Untuk itu, ia berharap agar kepolisian memperoleh informasi terkait sosok habib yang disebut oleh Ninoy. Pasalnya, ia menampik jika ada sosok habib saat kejadian berlangsung.
"Kita harapkan penyidik sudah jelas mendapat info dari Novel bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," imbuh Krist.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Baca Juga: Munarman Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis