Suara.com - Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna memberikan dukungan kepada Jefri Tarigan agar bisa memenangkan kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin dengan PT. Tribun Digital Online atau Tribunnews.com.
Grandy mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil dan bijak.
"Dampak putusan ini akan sangat besar, secara psikologis para pewarta maupun orang yang berkecimpung di dunia fotografi berani menggugat hingga ke pengadilan ketika karyanya diambil orang," kata Grandy seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/10).
Untuk diketahui, Jefri merupakan pewarta foto paruh waktu yang menggugat Tribunnews karena telah menggunakan foto-foto Arya Permana, seorang anak asal Karawang, Jawa Barat, yang mengalami obesitas.
Foto-foto tersebut pertama kali didistribusikan oleh Kantor Berita Barcroft asal Inggris dengan Jefri sebagai pemilik hak cipta.
Menurut Grandy, untuk mendapatkan hasil karya foto, proses yang harus ditempuh seorang pewarta tidaklah singkat. Karenanya, PFI Jakarta sangat mendukung langkah hukum yang diambil Jefri dalam persoalan ini.
"Untuk membawa kasus ke pengadilan, dibutuhkan keberanian dan kesiapan. Kami mendukung Bang Jefri yang sudah berani membawa masalah ini hingga ke Pengadilan dan menggugat ketika karyanya diambil orang. Kami ingin pewarta foto di seluruh Indonesia lebih peduli dengan hak cipta," ujar Grandy.
Grandy menuturkan, dalam fakta persidangan, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan karya fotografi sudah melalui prosedur izin kepada pemilik karya fotografi. Selain itu juga, Penggugat telah mengajukan beberapa alat bukti berupa artikel berita yang seluruhnya menggunakan karya fotografi milik Jefri, selaku penguggat.
Keseluruhan karya fotografi milik penggugat kata Grandy, digunakan secara sepihak tanpa izin, meskipun tergugat mengetahui dengan jelas teradapat nama pencipta pada karya fotografi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Ajak Prabowo Swafoto dengan Latar Belakang Wartawan Istana
Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mendalillkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Selain itu, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Khususnya pada poin 7 yang menyatakan “Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara kuasa hukum Jefri dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya mengatakan Tribunnews.com sebagai media siber seharusnya menghormati karya cipta seseorang.
"Harus ada izin penggunaan dan disertai kompensasi. Seandainya dari pihak Tergugat izin terlebih dahulu, tidak perlu sampai ada pengajuan gugatan ke pengadilan niaga," kata Gading.
Sementara pewarta foto senior, Ardiles Rante mengatkan status Jefri yang merupakan pewarta foto paruh waktu, menilai tindakan Tribunnews.com yang menggunakan foto tanpa membayar sepeserpun merupakan sikap yang bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Jefri secara material.
Menurut Ardiles, pekerja paruh waktu seperti Jefri harus mengeluarkan kocek sendiri terlebih dahulu untuk memproduksi karya-karya foto. Anggaran tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan riset materi atau objek yang akan difoto, komunikasi, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan peliputan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma