Suara.com - Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna memberikan dukungan kepada Jefri Tarigan agar bisa memenangkan kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin dengan PT. Tribun Digital Online atau Tribunnews.com.
Grandy mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil dan bijak.
"Dampak putusan ini akan sangat besar, secara psikologis para pewarta maupun orang yang berkecimpung di dunia fotografi berani menggugat hingga ke pengadilan ketika karyanya diambil orang," kata Grandy seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/10).
Untuk diketahui, Jefri merupakan pewarta foto paruh waktu yang menggugat Tribunnews karena telah menggunakan foto-foto Arya Permana, seorang anak asal Karawang, Jawa Barat, yang mengalami obesitas.
Foto-foto tersebut pertama kali didistribusikan oleh Kantor Berita Barcroft asal Inggris dengan Jefri sebagai pemilik hak cipta.
Menurut Grandy, untuk mendapatkan hasil karya foto, proses yang harus ditempuh seorang pewarta tidaklah singkat. Karenanya, PFI Jakarta sangat mendukung langkah hukum yang diambil Jefri dalam persoalan ini.
"Untuk membawa kasus ke pengadilan, dibutuhkan keberanian dan kesiapan. Kami mendukung Bang Jefri yang sudah berani membawa masalah ini hingga ke Pengadilan dan menggugat ketika karyanya diambil orang. Kami ingin pewarta foto di seluruh Indonesia lebih peduli dengan hak cipta," ujar Grandy.
Grandy menuturkan, dalam fakta persidangan, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan karya fotografi sudah melalui prosedur izin kepada pemilik karya fotografi. Selain itu juga, Penggugat telah mengajukan beberapa alat bukti berupa artikel berita yang seluruhnya menggunakan karya fotografi milik Jefri, selaku penguggat.
Keseluruhan karya fotografi milik penggugat kata Grandy, digunakan secara sepihak tanpa izin, meskipun tergugat mengetahui dengan jelas teradapat nama pencipta pada karya fotografi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Ajak Prabowo Swafoto dengan Latar Belakang Wartawan Istana
Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mendalillkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Selain itu, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Khususnya pada poin 7 yang menyatakan “Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara kuasa hukum Jefri dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya mengatakan Tribunnews.com sebagai media siber seharusnya menghormati karya cipta seseorang.
"Harus ada izin penggunaan dan disertai kompensasi. Seandainya dari pihak Tergugat izin terlebih dahulu, tidak perlu sampai ada pengajuan gugatan ke pengadilan niaga," kata Gading.
Sementara pewarta foto senior, Ardiles Rante mengatkan status Jefri yang merupakan pewarta foto paruh waktu, menilai tindakan Tribunnews.com yang menggunakan foto tanpa membayar sepeserpun merupakan sikap yang bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Jefri secara material.
Menurut Ardiles, pekerja paruh waktu seperti Jefri harus mengeluarkan kocek sendiri terlebih dahulu untuk memproduksi karya-karya foto. Anggaran tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan riset materi atau objek yang akan difoto, komunikasi, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan peliputan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?