Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Tiga hari setelah dilantik bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Jokowi membentuk dan mengumumkan susunan kabinetnya Jilid II pada Rabu (23/10/2019).
Sebanyak 34 menteri, lima pejabat setingkat menteri, juga satu kepala lembaga nonstruktural telah dipilih.
Lantas, berapa sebenarnya gaji menteri?
Berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp5.040.000.
Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp18.648.000.
Namun, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.
Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Banyak Bicara Usai Ikut Sidang Kabinet Paripurna Perdana
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Sementara itu, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp50 juta.
Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp70 juta/orang per periode. Berikut rincian gaji dan tunjangannya:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp168.000
Uang sidang / Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PpH: Rp2.699.813
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan