Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Tiga hari setelah dilantik bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Jokowi membentuk dan mengumumkan susunan kabinetnya Jilid II pada Rabu (23/10/2019).
Sebanyak 34 menteri, lima pejabat setingkat menteri, juga satu kepala lembaga nonstruktural telah dipilih.
Lantas, berapa sebenarnya gaji menteri?
Berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp5.040.000.
Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp18.648.000.
Namun, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.
Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Banyak Bicara Usai Ikut Sidang Kabinet Paripurna Perdana
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Sementara itu, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp50 juta.
Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp70 juta/orang per periode. Berikut rincian gaji dan tunjangannya:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp168.000
Uang sidang / Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PpH: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai