Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) menyalami Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Juga dengan Polri, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa:
Pasal 8(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Dan BIN, sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa BIN bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Pasal 27Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dapat disimpulkan, berdasarkan kategori Misinformasi atau Disinformasi dari First Draft, cuitan akun @PanglimaHansip masuk ke dalam tipe Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. Definisinya adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
Komentar
Berita Terkait
-
Bertemu Jokowi, Pengungsi Gempa Ambon Minta Bantuan Terpal Baru
-
Suara.com Resmi Masuk Daftar Media Internasional Cek Fakta Terverifikasi
-
Resmikan Jembatan Youtefa, Jokowi: Papua Harus Maju Seperti Daerah Lain
-
Gerindra: Pendukung Prabowo yang Kecewa Bakal Berubah 3 Bulan ke Depan
-
KPK Sebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Ada yang Serahkan LHKPN
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi