Suara.com - Bergabungnya Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di kabinet Jokowi jilid 2 sebagai Menteri Pertahanan atau Menhan tak pernah habis dari pembahasan. Khususnya di media sosial, ada saja unggahan atau narasi terkait keputusan dua tokoh utama di Pilpres 2019 itu.
Dikutip dari laman Turnbackhoax.id, cuitan terkait Prabowo dan Jokowi salah satunya diunggah akun Twitter bernama Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip yang inti pesannya mengatakan bahwa Presiden Jokowi, memberikan setengah kekuasaannya kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis:
“Alhamdulillah pak Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara,membawahi bin,tni,polri…ini artinya jokowi memberikan setengah kekuasaannya kepada Prabowo ,cebong pun kelojotan ,kami tunggu gebrakan jendral tercinta @prabowo,” cuit akun Twitter Kolonel JalalHusin atau @PanglimaHansip, pada Rabu (23/10/2019).
Hingga artikel Cek Fakta ini ditulis pada Selasa (29/10/2019), cuitan Twitter di akun @PanglimaHansip itu sudah diretweet sebanyak 1.000 kali dan mendapat 4.000 lebih tanda suka.
Penjelasan
Dalam cuitannya tersebut akun @PanglimaHansip juga melampirkan berita dari media daring viva.co.id yang bertajuk “Tak Sebut Tugas Menteri Pertahanan Prabowo, Jokowi: Beliau Lebih Tahu”. Pada berita tersebut, Prabowo menyatakan siap membantu Presiden Jokowi di bidang pertahanan.
Berikut kalimat lengkapnya:
“Beliau izinkan untuk menyampaikan bahwa saya diminta untuk membantu beliau di bidang pertahanan. Jadi beliau memberi beberapa arahan dan saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran-sasaran dan harapan-harapan yang ditentukan,” ujar Prabowo, Senin (21/10).
Baca Juga: Suara.com Resmi Masuk Daftar Media Internasional Cek Fakta Terverifikasi
Dengan begitu, dapat dikatakan sematan berita dari viva.co.id dan narasi cuitan akun yang dibuat oleh @PanglimaHansip tidak berhubungan.
Selain itu, masih terkait narasi cuitan akun @PanglimaHansip, berdasarkan hasil penelusuran melalui mesin pencari, diketahui pernyataan Prabowo diberikan kewenangan mutlak atas pertahanan negara adalah hal yang salah.
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, di Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi ayat 1 dikatakan bahwa “Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden”.
Kemudian terkait cuitan @PanglimaHansip yang mengatakan Menteri Pertahanan atau Prabowo membawahi BIN, TNI dan Polri, itu juga adalah hal yang keliru.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dikatakan:
Pasal 3(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Berita Terkait
-
Bertemu Jokowi, Pengungsi Gempa Ambon Minta Bantuan Terpal Baru
-
Suara.com Resmi Masuk Daftar Media Internasional Cek Fakta Terverifikasi
-
Resmikan Jembatan Youtefa, Jokowi: Papua Harus Maju Seperti Daerah Lain
-
Gerindra: Pendukung Prabowo yang Kecewa Bakal Berubah 3 Bulan ke Depan
-
KPK Sebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Ada yang Serahkan LHKPN
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!