Suara.com - Prabowo Subianto menolak gaji sebagai menteri pertahanan. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menjelaskan jika Prabowo tidak akan mengambil gaji menteri pertahanan. Alasannya, Prabowo ingin mengabdi untuk negara.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo
tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil di akun twitternya, @DahnilAnzar, Rabu (30/10/2019).
Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.
Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan
Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.
Baca Juga: Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI
Tunjangannya Rp 13 jutaan
Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya Prabowo mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, Prabowo justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.
Berita Terkait
-
Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI
-
Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan
-
Prabowo Diklaim Bisa Masuk Amerika, Ini Kata Guru Besar UI
-
Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos
-
Tito Karnavian Didesak Berikan Anies Kartu Kuning dan 4 Berita Lainnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS