Suara.com - Prabowo Subianto menolak mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan RI. Padahal seharusnya ia bisa mendapatkan lebih dari Rp 18 juta per bulan.
Dia berhak memperoleh gaji pokok dan tunjangan selama menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Jokowi periode 2019-2024.
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 yaitu sebesar Rp 5.040.000.
Sementara tunjangan menteri diatur dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan Kepres ini, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Disebutkan dalam peraturan itu, menteri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.608.000.
Nominal ini sama dengan yang diberikan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat.
Artinya, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan seharusnya memperoleh Rp 18.648.000 setiap bulan.
Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak mengambil gajinya sebagai Menhan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Kontingen Jabar Juarai Pornas Korpri 2019
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah Benar," cuit Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Namun Dahnil tidak menyebut apakah Prabowo akan mengambil fasilitas serta dana operasional lain yang didapatnya sebagai menteri.
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!