Suara.com - Prabowo Subianto menolak mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan RI. Padahal seharusnya ia bisa mendapatkan lebih dari Rp 18 juta per bulan.
Dia berhak memperoleh gaji pokok dan tunjangan selama menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Jokowi periode 2019-2024.
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 yaitu sebesar Rp 5.040.000.
Sementara tunjangan menteri diatur dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan Kepres ini, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Disebutkan dalam peraturan itu, menteri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.608.000.
Nominal ini sama dengan yang diberikan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat.
Artinya, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan seharusnya memperoleh Rp 18.648.000 setiap bulan.
Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak mengambil gajinya sebagai Menhan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Kontingen Jabar Juarai Pornas Korpri 2019
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah Benar," cuit Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Namun Dahnil tidak menyebut apakah Prabowo akan mengambil fasilitas serta dana operasional lain yang didapatnya sebagai menteri.
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar