Suara.com - Mukhlis bin Muhammad (48), anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (31/10/2019) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh.
Sang ulama dicambuk berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), karena dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis insan nonmuhrim ini masing-masing 30 serta 25 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45), merupakan ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya.
Sementara bagi Mukhlis, selain terkena hukum cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Hidayat, yang ditemui awak media pada acara tersebut, terkesan menutupi status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar.
Padahal, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, mengaku benar Mukhlis merupakan anggota MPU Aceh Besar.
“Ya kalau kalian sudah komfirmasi ke wakil bupati dan ternyata benar, berarti itu benar. Saya di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berpedoman pada identitas yang sebenarnya yaitu KTP. Menyangkut profesi sampingan atau lainnya saya tidak tahu,” kata hidayat seperti diberitakan Modusaceh.co.
Menurut Hidayat, ketika ditangkap, pihaknya mengambil KTP dan melihat profesi Muchlis adalah wiraswasta.
Baca Juga: Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi