Suara.com - Mukhlis bin Muhammad (48), anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (31/10/2019) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh.
Sang ulama dicambuk berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), karena dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis insan nonmuhrim ini masing-masing 30 serta 25 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45), merupakan ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya.
Sementara bagi Mukhlis, selain terkena hukum cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Hidayat, yang ditemui awak media pada acara tersebut, terkesan menutupi status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar.
Padahal, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, mengaku benar Mukhlis merupakan anggota MPU Aceh Besar.
“Ya kalau kalian sudah komfirmasi ke wakil bupati dan ternyata benar, berarti itu benar. Saya di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berpedoman pada identitas yang sebenarnya yaitu KTP. Menyangkut profesi sampingan atau lainnya saya tidak tahu,” kata hidayat seperti diberitakan Modusaceh.co.
Menurut Hidayat, ketika ditangkap, pihaknya mengambil KTP dan melihat profesi Muchlis adalah wiraswasta.
Baca Juga: Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing