Suara.com - Mukhlis bin Muhammad (48), anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (31/10/2019) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh.
Sang ulama dicambuk berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), karena dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis insan nonmuhrim ini masing-masing 30 serta 25 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45), merupakan ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya.
Sementara bagi Mukhlis, selain terkena hukum cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Hidayat, yang ditemui awak media pada acara tersebut, terkesan menutupi status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar.
Padahal, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, mengaku benar Mukhlis merupakan anggota MPU Aceh Besar.
“Ya kalau kalian sudah komfirmasi ke wakil bupati dan ternyata benar, berarti itu benar. Saya di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berpedoman pada identitas yang sebenarnya yaitu KTP. Menyangkut profesi sampingan atau lainnya saya tidak tahu,” kata hidayat seperti diberitakan Modusaceh.co.
Menurut Hidayat, ketika ditangkap, pihaknya mengambil KTP dan melihat profesi Muchlis adalah wiraswasta.
Baca Juga: Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir