Suara.com - Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa ini diterbitkan setelah adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait toleransi dan intoleransi yang berkembang saat ini di Provinsi Aceh.
"Dalam fatwa tersebut, kami mendefinisikan toleransi dan intoleransi dengan mengkaji konteks hukum Islam atau fiqih. Berdasarkan kajian tersebut, radikalisme masuk dalam kategori intoleransi," sebut Tgk H Faisal Ali, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Antara.
Tgk H Faisal Ali menyebut, tindakan yang merespons sesuatu di luar batas kewajaran merupakan radikalisme. Tindakan ini diharamkan dalam agama Islam.
"Seperti ada kelompok yang tidak menghargai kegiatan keagamaan masyarakat yang menurut ulama tidak bertentangan dengan agama. Kelompok yang tidak menghargai tersebut termasuk radikal," tambah dia.
Karena itu, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram radikalisme diterbitkan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat.
Seperti kegiatan yang menjadi bagian kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan agama Islam
Jadi, lanjut Tgk H Faisal Ali, fatwa ini diterbitkan untuk membangun toleransi di masyarakat Aceh.
Jangan lagi ada kelompok keagamaan menyalahkan kelompok lainnya hanya karena tidak satu pandangan.
Baca Juga: Sempat Dicurigai, Ratu Bulutangkis Ini Dinyatakan Tak Terbukti Doping
"Kelompok radikal tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal dan seolah-olah merekalah yang benar. Kalau seperti itu, namanya tidak toleran. Fatwa haram radikalisme ini diterbitkan untuk menjaga toleransi yang sudah terbangun di Aceh," tegas Tgk H Faisal Ali.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam