Suara.com - Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa ini diterbitkan setelah adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait toleransi dan intoleransi yang berkembang saat ini di Provinsi Aceh.
"Dalam fatwa tersebut, kami mendefinisikan toleransi dan intoleransi dengan mengkaji konteks hukum Islam atau fiqih. Berdasarkan kajian tersebut, radikalisme masuk dalam kategori intoleransi," sebut Tgk H Faisal Ali, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Antara.
Tgk H Faisal Ali menyebut, tindakan yang merespons sesuatu di luar batas kewajaran merupakan radikalisme. Tindakan ini diharamkan dalam agama Islam.
"Seperti ada kelompok yang tidak menghargai kegiatan keagamaan masyarakat yang menurut ulama tidak bertentangan dengan agama. Kelompok yang tidak menghargai tersebut termasuk radikal," tambah dia.
Karena itu, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram radikalisme diterbitkan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat.
Seperti kegiatan yang menjadi bagian kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan agama Islam
Jadi, lanjut Tgk H Faisal Ali, fatwa ini diterbitkan untuk membangun toleransi di masyarakat Aceh.
Jangan lagi ada kelompok keagamaan menyalahkan kelompok lainnya hanya karena tidak satu pandangan.
Baca Juga: Sempat Dicurigai, Ratu Bulutangkis Ini Dinyatakan Tak Terbukti Doping
"Kelompok radikal tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal dan seolah-olah merekalah yang benar. Kalau seperti itu, namanya tidak toleran. Fatwa haram radikalisme ini diterbitkan untuk menjaga toleransi yang sudah terbangun di Aceh," tegas Tgk H Faisal Ali.
Berita Terkait
-
Amyn Bayu, Musisi Aceh yang Guncang Industri Musik dengan Paduan Tradisi dan Modern
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Malam Perdana, Night at Ragunan Zoo Diserbu 3.713 Pengunjung: Kebanyakan Datang untuk Piknik
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
-
Di Balik Janji Hijau, Dunia Didesak Bersihkan Tata Kelola Tambang
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain