Suara.com - Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa ini diterbitkan setelah adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait toleransi dan intoleransi yang berkembang saat ini di Provinsi Aceh.
"Dalam fatwa tersebut, kami mendefinisikan toleransi dan intoleransi dengan mengkaji konteks hukum Islam atau fiqih. Berdasarkan kajian tersebut, radikalisme masuk dalam kategori intoleransi," sebut Tgk H Faisal Ali, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Antara.
Tgk H Faisal Ali menyebut, tindakan yang merespons sesuatu di luar batas kewajaran merupakan radikalisme. Tindakan ini diharamkan dalam agama Islam.
"Seperti ada kelompok yang tidak menghargai kegiatan keagamaan masyarakat yang menurut ulama tidak bertentangan dengan agama. Kelompok yang tidak menghargai tersebut termasuk radikal," tambah dia.
Karena itu, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram radikalisme diterbitkan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat.
Seperti kegiatan yang menjadi bagian kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan agama Islam
Jadi, lanjut Tgk H Faisal Ali, fatwa ini diterbitkan untuk membangun toleransi di masyarakat Aceh.
Jangan lagi ada kelompok keagamaan menyalahkan kelompok lainnya hanya karena tidak satu pandangan.
Baca Juga: Sempat Dicurigai, Ratu Bulutangkis Ini Dinyatakan Tak Terbukti Doping
"Kelompok radikal tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal dan seolah-olah merekalah yang benar. Kalau seperti itu, namanya tidak toleran. Fatwa haram radikalisme ini diterbitkan untuk menjaga toleransi yang sudah terbangun di Aceh," tegas Tgk H Faisal Ali.
Berita Terkait
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Niat Bantu Korban Banjir Aceh, Finalis Miss Universe Indonesia 2025 Malah Diteror Foto Seronok
-
Tangis Guru di Aceh Pecah di Depan Finalis Miss Universe: Kasihan Anak-Anak Kepanasan di Tenda
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut