Suara.com - Selain harus menjalani proses hukum di kepolisian, dua remaja berinisial FS (20) dan YS (21) terpaksa harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan hukuman cambuk merupakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban keduanya masih berusia 15 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari lalu dan kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," kata Kasat Reskrim AKP. Indra T. Herlambang, Lhokseumawe. Aceh, Kamis (21/3/2019).
Indra menyampaikan, modus dua tersangka saat melakukan aksi pencabulan itu dengan berpura-pura sebagai teman korban. Awalnya, dua pemuda itu menelepon korban agar bisa diajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Saat tiba di lokasi, pemuda itu lalu mencabuli dua korban.
"Tersangka langsung menarik tangan korban untuk menjauh dari masing-masing teman korban dan langsung melakukan pelecehan seksual. FS melakukan pelecehan seksual terhadap Pb, dan FS melakukan pelecehan seksual terhadap Ay, sampai akhirnya salah seorang korban mengatakan bahwa ada warga yang membawa senter, baru tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri," jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban terlihat syok dan akhirnya kedua orang tua korban membuat laporan ke polisi, dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan setelah melengkapi bukti permulaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FS ditangkap di tempatnya bekerja di desanya. Sedangkan untuk YF ditangkap di tempatnya bekerja juga," tutur AKP. Indra T. Herlambang.
Dia menambahkan, ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah "uqubat" cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Berita Terkait
-
Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi
-
Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat
-
Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi
-
Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
-
Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP