Suara.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku bakal menepis sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang tertuang dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait peruntukan mobil untuk sejumlah selebritis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Wawan yang juga suami Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi itu mengatakan bantahan tersebut akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, atau saat agenda pemeriksaan saksi.
"Kami nanti akan buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," kata Wawan dipersidangan.
Sementara kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail menyebut perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada Wawan.
"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? itu kan mesti ditunjukan kan (buktinya)," ungkap Maqdir
Maqdir kemudian menyoroti sangkaan KPK terhadap Wawan. Yang menjadi sorotan yakni terkait sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menilai sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang Predikat Crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
Baca Juga: KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada
"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dibankan, dan di tangsel yaitu tahin 2012. nah sementara harta yang diaita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU ? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu disini. nah ini yang tidak ditunjukan. bahkan itu tadi malah dikatakan secara golabal sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan saja ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. ini kan yang Nggak benar," tutup Maqdir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak