Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam waktu dekat.
Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Febri menilai Perppu merupakan hak prerogatif presiden.
"Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu menjadi domain dari Presiden," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Febri mengatakan hingga saat ini KPK tengah fokus untuk meminimalisir hasil UU KPK yang baru. Ia menilai hasil dari UU yang dikebut oleh DPR itu justru akan melemahkan KPK.
"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," tutup Febri.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?