News / Nasional
Senin, 11 November 2019 | 15:10 WIB
Ketua KPU Temui Jokowi, Lapor Hasil Pemilu 2019. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebut pihaknya mengusulkan larangan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Usulan tersebut kata Arief telah disampaikan saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (11/11/2019).

"Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan, pertama karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11/2019).

Fakta baru kata Arief, terdapat calon kepala daerah yang sudah ditangkap dan sudah ditahan, namun masih terpilih. Padahal kata Arief, calon kepala daerah yang sudah ditahan ketika terpilih, tidak bisa memerintah, sehingga digantikan orang lain

Hal tersebut, kata Arief terjadi pada pemilihan bupati Tulungagung, Jawa Timur, dan pemilihan Gubernur Maluku Utara.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, itu terjadi di tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku Utara," ucap Arief.

Kemudian kedua kata Arief yakni ada argumentasi kalau seseorang yang sudah ditahan itu telah selesai menjalani hukuman atau sudah tobat dan tak melakukan korupsi lagi.

Namun faktanya terjadi di Kudus yang dilakukan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Yan kedua, ada argumentasi, kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi. Tetapi faktanya kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," kata Arief.

Baca Juga: Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol

Karena itu pihaknya melarang narapidana koruptor untuk maju di Pilkada dengan dua fakta tersebut.

"Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ucap Arief.

Lebih lanjut, KPU kata Arief menginginkan agar calon kepala daerah yang ingin maju bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Maka kami ingin satu orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjadi contoh yang baik. Itu yang menjadi, nah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," ucap Arief.

"Nah, melihat perdebatan, ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kita saya rasa semakin banyak yang punya nafas yang sama, punya rasa yang sama, ya kita butuh yang ini," sambungnya.

Load More