Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menilai usulan mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 tidak mesti diatur dalam undang-undang.
Aria mengatakan hal itu semestinya sudah menjadi tanggung jawab moral partai politik untuk tidak mengusung calon yang memiliki rekam jejak sebagai napi korupsi.
Aria mengatakan, jika larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dibuat dalam aturan perundang-undangan hal itu justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak seseorang untuk memilih dan dipilih.
"Gini loh, itu stadar moralitas bagi parpol. Kalau dinormatifkan menjadi undang-undang, itu menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Aria di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2019).
Berkenaan dengan itu, Aria mengklaim PDI-P memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan napi korupsi di Pilkada 2020 tanpa perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut. Komitmen itu, kata Aria, sudah dibuktikan pada Pileg 2019 kemarin.
"Ya boro-boro eksekutif (Pilkada 2020), legislatif (Pileg 2019) saja enggak ada (calon napi korupsi)," ungkapnya.
Untuk diketahui, wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.
Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, aturan larangan napi korupsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2018 pada saat Pileg 2019. Hanya, aturan tersebut tidak kuat lantaran tidak ada undang-undang yang menyatakan larangan bagi napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: DPR : Perppu Larangan Koruptor Ikut Pilkada harus Merujuk pada UU
"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," kata Ilham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan