Suara.com - Guru Besar IPB Profesor Bambang Hero Saharjo meraih penghargaan bergengsi John Maddox atas aksinya melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemberian penghargaan ini bahkan diberitakan oleh media asing.
Dilansir dari The Guardian, Rabu (13/11/2019), Saharjo memenangkan hadiah bergengsi John Maddox 2019 karena membela ilmu pengetahuan dalam menghadapi pelecehan, intimidasi, dan tuntutan hukum.
Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan, Institut Pertanian Bogor ini mengumpulkan bukti untuk persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode "tebang dan bakar" untuk membersihkan lahan gambut. Perusahaan yang dituntutnya menanam minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.
Sebagai saksi ahli, Saharjo sempat menerima ancaman pembunuhan. Ia pernah menerima panggilan telepon misterius yang mengancam keselamatan istri dan keluarganya jika Bambang melanjutkan persidangan.
Sejumlah orang-orang tidak dikenal sempat datang ke universitas mencarinya, membuat stafnya panik.
“Rekan-rekan saya memberi tahu saya bahwa saya 'paling dicari' oleh perusahaan penyebab kebakaran dan bahwa mereka dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan untuk saya, keluarga saya dan karier saya,” kata Saharjo kepada Guardian.
“Tentu saja saya memikirkan hal itu, tetapi sebagai seorang ilmuwan saya harus mengatakan yang sebenarnya. Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," imbuhnya.
Saharjo telah memberikan kesaksian di sekitar 500 kasus, menggunakan metode ilmiah untuk melacak di mana dan kapan kebakaran dimulai, jalur apa yang mereka ambil dan berapa banyak asap dan gas rumah kaca yang dilepaskan.
Ia juga menghadirkan informasi terpercaya di setiap pengadilan.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana, Eks Staf Ahok Polisikan Dua Akun Medsos
Kebakaran tahunan melumpuhkan sebagian besar wilayah Indonesia, Singapura dan Malaysia dalam kabut asap yang menyebabkan masalah pernapasan akut dan, menurut Unicef.
Kabut asap karhutla membahayakan kesehatan 10 juta anak-anak dan memaksa sekolah serta bandara ditutup. Karhutla juga merugikan sektor ekonomi Indonesia.
Penghargaan John Maddox merupakan penghargaan internasional untuk individu yang berkarya dalam ilmu pengetahuan yang memajukan diskusi publik seputar topik-topik sulit.
Peraih penghargaan ini memang sering terseret dengan ancaman atau permusuhan dari pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana