Suara.com - Ima Mahdiah, eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, mendatangi Markas Polda Metro Jaya (Mapolda) hari ini, Rabu (13/11/2019). Ia melaporkan pemilik dua akun media sosial Twitter ke polisi.
Ima menjelaskan, dua akun twitter itu menyebut dirinya telah menggelapkan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia merasa nama baiknya tercemar karena pernyataan akun itu.
"Saya hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen,” ujar Ima.
Tudingan ini, kata Ima, bermula ketika ia menjadi narasumber dalam sebuah acara gelar wicara. Pada acara itu, ia membeberkan anggaran janggal Pemprov DKI.
Namun, justru banyak akun yang menyerang media sosial Twitter miliknya. Saat itulah ia mendapat tudingan penggelapan anggaran dari dua akun itu. Ia merasa anggapan buruk tentangnya itu harus diluruskan.
"Ketika saya tampil dalam program Mata Najwa membahas anggaran dinas pendidikan, setelah itu saya banyak serangan. Menurut saya ini harus diluruskan," jelas Ima.
Kedua akun itu, disebutnya memiliki tudingan yang berbeda. Salah satu akun menyebut Ima pernah menggelapkan dana saat Ahok menjabat sebagai gubernur.
"Yang kedua itu soal dia me-retwet. Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional, operasional saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayar oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok siapa yang waktu itu ada yang bilang dari konglomerat," tutur Ima.
Ima mengaku tidak tinggal diam ketika mendapatkan tudingan itu. Ia memberikan waktu tiga hari kepada pemilik akun untuk membuktikan tuduhannya. Namun karena tak kunjung direspons, ia melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Bantah Gaji Staf Ahok dari APBD, Ima Debat di Twitwar dengan Direktur RCUS
Laporan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu tertuang pada LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Ima Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.
Ia meminta pemilik akun itu dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar