Suara.com - Ima Mahdiah, eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, mendatangi Markas Polda Metro Jaya (Mapolda) hari ini, Rabu (13/11/2019). Ia melaporkan pemilik dua akun media sosial Twitter ke polisi.
Ima menjelaskan, dua akun twitter itu menyebut dirinya telah menggelapkan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia merasa nama baiknya tercemar karena pernyataan akun itu.
"Saya hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen,” ujar Ima.
Tudingan ini, kata Ima, bermula ketika ia menjadi narasumber dalam sebuah acara gelar wicara. Pada acara itu, ia membeberkan anggaran janggal Pemprov DKI.
Namun, justru banyak akun yang menyerang media sosial Twitter miliknya. Saat itulah ia mendapat tudingan penggelapan anggaran dari dua akun itu. Ia merasa anggapan buruk tentangnya itu harus diluruskan.
"Ketika saya tampil dalam program Mata Najwa membahas anggaran dinas pendidikan, setelah itu saya banyak serangan. Menurut saya ini harus diluruskan," jelas Ima.
Kedua akun itu, disebutnya memiliki tudingan yang berbeda. Salah satu akun menyebut Ima pernah menggelapkan dana saat Ahok menjabat sebagai gubernur.
"Yang kedua itu soal dia me-retwet. Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional, operasional saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayar oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok siapa yang waktu itu ada yang bilang dari konglomerat," tutur Ima.
Ima mengaku tidak tinggal diam ketika mendapatkan tudingan itu. Ia memberikan waktu tiga hari kepada pemilik akun untuk membuktikan tuduhannya. Namun karena tak kunjung direspons, ia melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Bantah Gaji Staf Ahok dari APBD, Ima Debat di Twitwar dengan Direktur RCUS
Laporan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu tertuang pada LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Ima Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.
Ia meminta pemilik akun itu dikenakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling