Suara.com - Jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di tiga lokasi pada tahun 2020. Tiga lokasi yang akan diterapkan ERP itu adalah Jalan Daan Mogot, Kalimalang, dan Margonda Depok.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut rencana itu masih dalam tahap pembahasan.
Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo menyebut penerapan ERP itu sudah Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui RITJ di tahun 2020. Namun untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan," ujar Budi saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Menurutnya pembahasan penerapan ERP itu mencakup beberapa skema terkait. Di antaranya, kata Budi, seperti skema hukum, teknis, dan kelembagaan.
"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan. Itu menjadi target kami untuk diterapkan," jelasnya.
Budi menjelaskan, BPTJ nantinya akan mengatur ERP di wilayah luar Jakarta. Sementara untuk di kawasan ibu kota masih menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," tutur Budi.
Meski target penerapannya adalah tahun 2020, Budi menyebut pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaanya. Ia juga menganggap penentuan biaya ERP belum bisa dipastikan karena masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Indonesia Mulai Produksi 2.000 Bus Listrik Tahun 2020, Kata BPTJ
"Itu kita belum bisa bicara detil. Tadi saya katakan masih menunggu pembahasan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas