Suara.com - Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pemasok bahan bom ikan sepanjang tahun 2019. Total lebih dari 8 ribu detonator diamankan dalam penangkapan ini.
Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono mengatakan, 19 pelaku ini merupakan kelompok-kelompok kecil dari beberapa daerah yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.
"Jatim ada lima tersangka, Sulsel empat tersangka, Pangkep sembilan tersangka, Pare-pare satu tersangka. Jadi ada 19 tersangka sepanjang 2019," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Polisi menyita barang bukti yakni 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida adalah rusaknya ekosistem terumbu karang di laut.
“Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019. Tahapan penanganan kasus para tersangka ini berbeda-beda. Ada yang tahap 1, ada yang tahap 2, ada yang proses penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi