Suara.com - Seorang pemuda berinisial ZA kini harus meringkuk di penjara akibat aksi cabulnya di siang bolong. Polisi meringkus tersangka terkait aksinya meremas payudara seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban sedang berinisial S (25) hendak menuju ke pasar di Jalan Simpang Air Bersih, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis pada Sabtu (23/11/2019) siang. Saat itu, korban bersama tiga rekannya menaiki tiga sepeda motor.
Namun, tiba-tiba tersangka yang juga mengendarai sepeda motor langsung merapatkan kendaraannya ke korban. Dalam hitungan singkat, tersangka yang diketahui tukang bangunan tersebut langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Seusai melakukan tindakan liarnya itu, tersangka kemudian memacu kendaraannya dan melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban berteriak histeris dan menangis. Polisi yang mendapat laporan atas kejadian tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Meski sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual, tersangka akhirnya tidak lagi dapat mengelak dan ditetapkan sebagai tersangka. ZA kini mendekam dibalik jeruji dari dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi
-
Berstatus PNS, Oknum Dokter Diduga Cabuli Gadis Remaja
-
Modus Hafalkan Amalan, Guru Ngaji Sodomi Muridnya
-
Sudah Ada 5 Korban, Pemuda Peneror Sperma Cuma Incar Cewek yang Disukai
-
Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan