Suara.com - Mohammad Tsani Annafari diprediksi akan naik pangkat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mau kembali ke institusi awal, Kementerian Keuangan, menjadi alasan Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia mengungkapkan alasan Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK per 1 Desember 2019.
"Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat," kata Alexander di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Namun, Alexander enggan menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri dari Tsani itu juga disebabkan karena berlakunya UU KPK baru.
"Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru, dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga," kata dia.
Ia pun kembali menyatakan alasan pengunduran diri Tsani tersebut karena yang bersangkutan ingin kembali berkarir di Kementerian Keuangan.
"Pak Tsani karena ingin kembali ke instansi asalnya meskipun sampai 21 Desember sebetulnya dia nanti itu dengan dilantiknya dewan pengawas posisi penasihat sudah tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai penasihat KPK, Tsani juga masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan. Alexander juga mencontohkan bahwa ia masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya tercatat sebagai pegawai BPKP. "'Database' di kepegawaian BPKP masih ada nama saya tetapi saya sudah tidak terima gaji di sana. Saya sudah tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian di sana," kata dia.
Baca Juga: Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari Resmi Mengundurkan Diri
Namun, ia menyatakan untuk jaksa dan polisi yang bekerja di KPK, kenaikan pangkatnya masih berjalan.
"Kasihan juga teman-teman Kejaksaan, Kepolisian kalau misalnya terus mengundurkan diri pangkatnya tidak naik nanti. Misalnya, di KPK 10 tahun balik ke sana masih IV A teman-teman selevelnya sudah IV C kan kasihan. Jadi, tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asalnya dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan Kejaksaan, Kepolisian supaya nanti yang balik itu bisa promosi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia