Suara.com - SB (39), guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Banda Aceh dibekuk polisi lantaran dianggap telah melakukan pencabulan kepada muridnya.
Dari penyidikan yang dilakukan polisi, ada sebanyak enam siswa SD yang diduga menjadi korban aksi cabul SB.
"Pelaku yang sudah beristri baru dua bulan kerja sebagai guru kontrak. Dalam dua bulan, ada enam korban yang dicabuli," kata Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Trisno Riyanto seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/11/2019).
Kasus ini terungkap setelah IR, salah satu korban menceritakan perbuatan bejat gurunya kepada murid. Akhirnya, polisi pun meringkus tersangka setelah mendalami laporan orang tua korban.
Guru cabul itu dibekuk polisi saat sedang berada di rumah istrinya di Padang Tiji, Kabupaten Pidie pada Kamis, (21/11/2019).
Trisno menyampaikan, modus yang dilakukan SB, yakni dengan menyuruh korban yang duduk di bangku belakang kelas untuk menghafal kitab. SB juga menyasar murid lain saat jam istirahat di sekolah.
Seusai melakukan aksi bejatnya, SB memberi selalu uang lima ribu rupiah kepada IR. Tujuannya, agar korban tidak menceritakan tindakan SB kepada orang lain dan bersedia mengulangi perbuatannya.
"Pelaku juga mengatakan kepada korban, 'besok lagi ya,” kata Trisno menirukan percakapan tersangka kepada korban.
Selain IR, lima siswa yang ikut menjadi korban pencabulan SB adalah NJ (9), AQ (9), NAJ (9), SQA (10), dan PN (12).
Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi
-
Berstatus PNS, Oknum Dokter Diduga Cabuli Gadis Remaja
-
Habis Dicabuli Guru di Kelas, Murid Ketakutan Masuk Sekolah
-
Dari Hobi Mengintip, Ayah Kandung Tiap Malam Cabuli Anak Gadisnya
-
Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!