Suara.com - Polisi telah meringkus guru SD berinisial AT (52) lantaran diduga telah melakuan pencabulan terhadap anak didiknya. Dugaan sementara, total korban mencapai sembilan anak.
Para korban yang telah dicabuli pelaku berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).
“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi menyelidiki laporan salah satu orang tua korban. Di mana, anaknya berinsial EA (8) diduga dicabuli AT di ruang kelas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11) pekan lalu.
Imbas dari aksi cabul sang guru, korban sampai takut untuk belajar di sekolah.
"Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," katanya.
Orang tua EA melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak sekolah, dan dijelaskan kepada guru agama. Selanjutnya, guru agama menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.
"Dari situ diketahui ada 9 orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan telapor," katanya.
Atas perbuatannya, guru cabul itu kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Geger! Lelaki Cabul Teror Wanita di Tasikmalaya Pakai Sperma
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
-
Dari Hobi Mengintip, Ayah Kandung Tiap Malam Cabuli Anak Gadisnya
-
Modal Ngajak Dinner, Yusron Bisa Tiduri ABG di Vila
-
Remaja Pembunuh Anak Divonis 7,5 Tahun dan Pelatihan Kerja 10 Bulan
-
Lari Telanjang Setelah Setubuhi Anak Perempuan, MR Diserahkan ke Jaksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam