Suara.com - Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap keduanya pada Kamis (26/12/2019) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, kekinian kedua tersangka kasus teror air keras itu ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif.
"Kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi jadi tersangka," kata saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Argo menyampaikan kekinian pihaknya masih mendalami motif daripada kedua tersangka tersebut menyiramkan air keras kepada Novel. Dia mengaku belum mengetahui apa motif tersebut lantaran kedua tersangka kekinian masih dalam proses pemeriksaan awal.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif. Ada dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Polri aktif," kata Listyo Sigit di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Brimob Bantu Tim Teknis Tangkap Polisi Penyiram Novel Baswedan
Berita Terkait
-
2 Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Berinisial RM dan RB
-
Kata Mahfud MD soal Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
-
Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Akhirnya Ditangkap, 2 Orang
-
Ketua KPK Firli soal Kasus Novel: Tanyakan Kapolri, Bukan Urusan Kita!
-
Polri Berharap Kasus Novel Baswedan Tuntas Tahun Ini
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP