Suara.com - Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap keduanya pada Kamis (26/12/2019) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, kekinian kedua tersangka kasus teror air keras itu ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif.
"Kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi jadi tersangka," kata saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Argo menyampaikan kekinian pihaknya masih mendalami motif daripada kedua tersangka tersebut menyiramkan air keras kepada Novel. Dia mengaku belum mengetahui apa motif tersebut lantaran kedua tersangka kekinian masih dalam proses pemeriksaan awal.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif. Ada dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Polri aktif," kata Listyo Sigit di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Brimob Bantu Tim Teknis Tangkap Polisi Penyiram Novel Baswedan
Berita Terkait
-
2 Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Berinisial RM dan RB
-
Kata Mahfud MD soal Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
-
Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Akhirnya Ditangkap, 2 Orang
-
Ketua KPK Firli soal Kasus Novel: Tanyakan Kapolri, Bukan Urusan Kita!
-
Polri Berharap Kasus Novel Baswedan Tuntas Tahun Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor