Suara.com - Tersangka penyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan berinsial RM dan RB telah ditahan kepolisian. Keduanya terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Kedua terduga pelaku diketahui telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, (terancam) lima tahun (penjara)," ujar Argo saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).
Menurutnya, ancaman kurungan bagi RM dan RB itu sesuai dengan aturan soal pengeroyokan dan penganiyaan.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," kata Argo.
Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Sedangkan pasal 350 KUHP mengatakan "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman. Sementara tersangka RM menjadi pengendara motor.
Baca Juga: Terungkap! Ini Foto Wajah Pelaku Penyiram Novel Baswedan
"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram RB," kata Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan